PIKIRAN RAKYAT - Kisruh dalam persoalan impor buah akhirnya berujung ke pengadilan. Dalam hal ini, pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penerbitan izin impor buah dan sayur- mayur yang dinilai tak memberikan rasa keadilan.
Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) menggugat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terhadap kebijakan rekomendasi dan izin impor yang tak jelas pengelolaannya. Kuasa Hukum Aseibssindo Ayub A Fina menjelaskan, gugatan dilayangkan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dengan pengelolaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Asoasiasi merasa dipersulit oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, dari pengelolaan yang dinilai diskriminatif. Asosiasi menduga ada permainan dalam penerbitan RIPH ini.
Baca Juga: Forum Orangtua Siswa: Jalur Zonasi Mengacu Pada Jarak, Jangan Wilayah
"Sebenarnya kalau masalah pertanian terkait RIPH, permohonan-permohonan itu rupanya para anggota ini selama mulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 itu, kebanyakan di-rollback. Sementara posisi tertentu, pertanian diam-diam menerbitkan ada oknum kelompok tertentu," kata Ayub dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 23 April 2020.
Ia mencontohkan, pada 17 Januari 2020 ada 23 perusahaan yang sebenarnya boleh dikatakan sudah clean and clear, serta semua persyaratan sudah dipenuhi. Sehingga, patut bagi Kementerian Pertanian menerbitkan RIPH untuk 23 perusahaan itu. Anehnya, tak ada satu pun dari 23 yang mengajukan itu memperoleh rekomendasi, justru ada 3 perudahaan lain yang terbit.
“Pada saat yang sama, kita melihat ada pemanfaatan saja. Waktu itu, ada satu yang diterbitkan izinnya sangat fantastis yaitu sekitar 15.000 ton dan dipersoalkan di DPR itu," ujar Ayub, yang juga merupakan Ketua Umum Aseibssindo.
Baca Juga: Kritik Tajam Romelu Lukaku dan 'Transaksi' Ampunan Inter Milan
Aseibssindo merasakan kejanggalan lainnya. Setelah diterbitkan izin untuk tiga perusahaan itu, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan RIPH. Semua pengajuan dari banyak perusahaan dirolback atau harus memulai lagi dengan prosedur awal. Alasannya, ada masalah persyaratan teknis seperti tertera dalam Peraturan Nomor 39 Tahun 2009.
"buah" - Google Berita
April 23, 2020 at 05:49PM
https://ift.tt/2S4knOp
Kisruh Persoalan Impor Buah Akhirnya Berujung Gugatan ke PTUN - Pikiran Rakyat
"buah" - Google Berita
https://ift.tt/2ZJsuGa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisruh Persoalan Impor Buah Akhirnya Berujung Gugatan ke PTUN - Pikiran Rakyat"
Post a Comment