DENPASAR, NusaBali
Pedagang buah, I Ketut Suami, 40, hanya bisa menangis menyesali perbuatannya yang nekat mencabuli gadis berusia 13 tahun.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan jika perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam terhadap korban yang masih di bawah umur.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar susider tiga bulan penjara,” tegas hakim dalam putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar jaksa murah senyum ini.
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita diseputaran Jalan Akasia, Denpasar. Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar.
Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
"Kamarmu dimana?,” tanya terdakwa. Korban lalu menunjukkan kamarnya dan terdakwa mengatakan akan melakukan pengobatan di kamar korban. Setelah di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang diatas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. *rez
"buah" - Google Berita
March 03, 2020 at 12:17PM
https://ift.tt/3apkzyi
Divonis 6 Tahun, Dagang Buah Cabul Nangis - NusaBali
"buah" - Google Berita
https://ift.tt/2ZJsuGa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis 6 Tahun, Dagang Buah Cabul Nangis - NusaBali"
Post a Comment