Baca Juga :
“Asosiasi sangat mengharapkan respon yang positif dan perdagangan yang fair dari tanggapan Bapak Jokowi,” kata Sekretaris Umum Asosiasi Eksportir-Importir Buah Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), Hendra Jowono kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga :
Hendra menjelaskan, Asosiasi sudah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi perihal penerbitan RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/ III/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Hendra bersama anggota asosiasi eksportir dan importir buah berharap Presiden Jokowi merespon surat terbuka tersebut.
Baca Juga :
Sambil menunggu respon dari Istana, Hendra mengatakan sedang mempertimbangkan juga apakah perlu mengirimkan surat terbuka kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perlu dipikirkan dan sedang dipertimbangkan,” jelas dia.
Selaku pengusaha produk hortikultura, Hendra sangat setuju dengan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan dan melonggarkan peraturan impor. Apalagi kondisi kini memerlukannya.
Sementara anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa izin impor buah harus berdasarkan data yang valid dan neraca kebutuhan buah dalam negeri. “Kalau memang kebutuhan dalam negeri kita kurang, kita impor,” kata Andi kepada wartawan.
Andi Akmal menegaskan, agar impor buah jangan sampai dimonopoli. “Satu pemilik tapi perusahaannya banyak. Ini kan yang mengancam kondisi harga buah,” katanya.
Pernyataan itu ia sampaikan seiring dengan pemberitaan beberapa waktu lalu, yakni kabar protes dari pengusaha buah Australia yang merasa ada permainan di Indonesia, dengan dominannya pengusaha berinisial H. “Akibatnya, antara importir saling curiga. Siapa yang dekat dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dia dapat padahal tidak ada kewajiban, sedangkan yang sudah bersusah payah menanam, membantu petani tidak dapat SPI,” beber politisi PKS ini.
Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati juga menilai relaksasi impor untuk komoditas pangan, termasuk buah, adalah penting tepat dilakukan. Namun demikian ia meminta tidak ada penghilangan kewajiban laporan survei karena hal tersebut adalah sistem penjaminan mutu impor pangan. Ia mengatakan, pengecualian seperti tidak harus menyertakan SPI memang layak saja diberlakukan.
“Jadi intinya harus dipermudah, mau itu bawang atau buah impor. Jadi menyederhanakan birokrasi, bukan menghilangkan fungsi kontrol pangan impor,” katanya.
Terkait relaksasi impor, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada Kamis, (26/3) mengatakan, mengakui bawang putih dan bombai tercantum dalam Permentan dan UU Nomor 13 tahun 2010. Namun dengan diterbitkannya Permendag 27 tahun 2020 maka kedua komoditas memperoleh pengecualian atas pengajuan RIPH.
Terkait hal itu, Direktur Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan, pihaknya dengan Kemendag harmonisasi.
“Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya dalam keterangan resminya, belum lama ini. (yay)
"buah" - Google Berita
April 07, 2020 at 05:35PM
https://ift.tt/39RJLNw
Soal Impor Buah Diadukan ke Istana - Indopos
"buah" - Google Berita
https://ift.tt/2ZJsuGa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Impor Buah Diadukan ke Istana - Indopos"
Post a Comment